Novel Baswedan Sangat Diuntungkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

Novel Baswedan Sangat Diuntungkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa penyidik Bareskrim bakal menerapkan surat edaran Kapolri terkait penanganan pelanggaran UU ITE untuk kasus yang menjerat Novel Baswedan.

Novel diketahui sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan provokasi lewat cuitannya di akun Twitter terkait kematian wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

"Sejak surat edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Dengan adanya SE terbaru Kapolri perihal pelanggaran UU ITE, maka ada kemungkinan kasus yang menjerat Novel Baswedan diselesaikan secara mediasi. Kemudian apabila Novel mengaku salah dan minta maaf, dia tidak akan ditahan di kasus tersebut.

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, Novel Baswedan.adalah salah satu yang diuntungkan SE Kapolri soal UU ITE

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News