Novel Baswedan Tetap Pegawai KPK
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada barter posisi dalam penyelesaian kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa tidak benar ada barter-barteran dalam penyelesaian kasus Novel tersebut.
“Itu tidak benar,” ujar Yuyuk menjawab JPNN, Selasa (9/2).
Seperti diketahui, kabar berhembus bahwa kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet 2004 saat Novel menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu akan dihentikan jika Novel keluar dari KPK. Bahkan, dikabarkan Novel ditawari posisi di Badan Usaha Milik Negara.
Yuyuk menegaskan bahwa saat ini status Novel tetap sebagai pegawai KPK. “Statusnya tetap pegawai KPK,” tegas Yuyuk.
Dia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu hasil penarikan berkas dari Pengadilan Negeri Bengkulu, yang artinya kasus Novel rampung sesuai dengan permintaan presiden untuk selesaikan segera kasus ini.
Yuyuk menegaskan KPK tetap pada pendirian bahwa kasus Novel harus dihentikan. “Iya harus dihentikan,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan tidak ada barter apapun terkait penyelesaian kasus Novel.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada barter posisi dalam penyelesaian kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas