Novel Baswedan Tetap Pegawai KPK
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada barter posisi dalam penyelesaian kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa tidak benar ada barter-barteran dalam penyelesaian kasus Novel tersebut.
“Itu tidak benar,” ujar Yuyuk menjawab JPNN, Selasa (9/2).
Seperti diketahui, kabar berhembus bahwa kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet 2004 saat Novel menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu akan dihentikan jika Novel keluar dari KPK. Bahkan, dikabarkan Novel ditawari posisi di Badan Usaha Milik Negara.
Yuyuk menegaskan bahwa saat ini status Novel tetap sebagai pegawai KPK. “Statusnya tetap pegawai KPK,” tegas Yuyuk.
Dia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu hasil penarikan berkas dari Pengadilan Negeri Bengkulu, yang artinya kasus Novel rampung sesuai dengan permintaan presiden untuk selesaikan segera kasus ini.
Yuyuk menegaskan KPK tetap pada pendirian bahwa kasus Novel harus dihentikan. “Iya harus dihentikan,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan tidak ada barter apapun terkait penyelesaian kasus Novel.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada barter posisi dalam penyelesaian kasus yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak