Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli, Pakar: Tak Pantas Jadi Komisioner KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) sudah tidak pantas menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Hal itu menyusul laporan eks penyidik KPK Novel Baswedan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili.
"Saya setuju bahwa Lili Pintauli itu sudah tidak pantas menjadi Komisioner KPK, karena jangankan menjaga masyarakat tidak melakukan KKN. Ternyata dirinya sendiri memanfaatkan kedudukan publiknya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Abdul mengatakan Lili sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KPK yang idealnya harus bersih.
"Jadi, tidak keliru dikatakan jika LPS mempolitisir lembaga KPK bagi kepentingan-kepentintan politisnya maupun keuntungan pribadinya," ujar Abdul.
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili sebagaimana dilaporkan Novel sudah memenuhi unsur pidana.
Abdul berharap Dewas KPK memperketat hukuman bagi komisioner yang melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Hukuman pecat bagi para komisioner yang melanggar etik berat dan diteruskan ke perkara pidana. Jika terbukti menerima sesuatu dari orang lain, sudah bisa dituntut sebagai koruptor," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) sudah tidak pantas menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu, simak selengkapnya.
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya