Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli, Pakar: Tak Pantas Jadi Komisioner KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) sudah tidak pantas menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
Hal itu menyusul laporan eks penyidik KPK Novel Baswedan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili.
"Saya setuju bahwa Lili Pintauli itu sudah tidak pantas menjadi Komisioner KPK, karena jangankan menjaga masyarakat tidak melakukan KKN. Ternyata dirinya sendiri memanfaatkan kedudukan publiknya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Abdul mengatakan Lili sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KPK yang idealnya harus bersih.
"Jadi, tidak keliru dikatakan jika LPS mempolitisir lembaga KPK bagi kepentingan-kepentintan politisnya maupun keuntungan pribadinya," ujar Abdul.
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili sebagaimana dilaporkan Novel sudah memenuhi unsur pidana.
Abdul berharap Dewas KPK memperketat hukuman bagi komisioner yang melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Hukuman pecat bagi para komisioner yang melanggar etik berat dan diteruskan ke perkara pidana. Jika terbukti menerima sesuatu dari orang lain, sudah bisa dituntut sebagai koruptor," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) sudah tidak pantas menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu, simak selengkapnya.
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis