Novel Belum Bisa Bernapas Lega
Selasa, 09 Oktober 2012 – 19:51 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto : Arundono/JPNN
Jumat (5/10) lalu, Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan memang sempat dibuat heboh dengan kedatangan para perwira dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu. Media massa yang bertugas meliput di KPK, sempat mengira mereka datang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap lima penyidik polisi di KPK yang menolak dilakukan rotasi.
Baca Juga:
Namun, para perwira polisi tersebut mengaku kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait rencana penangkapan Novel Baswedan. Novel diduga melakukan tindakan penganiayaan berat dengan menembak enam pelaku pencuri sarang burung walet di sebuah pantai, usai memeriksa enam pelaku itu. Satu dari pelaku tewas. Peristiwa itu terjadi delapan tahun lalu, pada Februari 2004 silam.
Peristiwa yang dianggap basi dan diungkap lagi ini, tentu saja mengundang pertanyaan publik. Tudingan bertubi-tubi pun dilayangkan pada Polri, yang dianggap melakukan kriminalisasi pada KPK.
Apalagi, Novel saat ini menjadi penyidik untuk beberapa kasus besar yang ditangani KPK termasuk kasus korupsi di proyek simulator, sehingga publik menyalahkan Polri sengaja menjerat Novel. Polri membantah hal itu dan menyatakan pengusutan kasus ini dan jeratan hukum pada Novel adalah murni proses hukum yag berjalan.
JAKARTA--Markas Besar Polri memberi sinyal akan tetap mengusut kasus yang melibatkan penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi