Novel Cs Jangan Asal Teriak, Ali Fikri Sebut Proses Pencarian Harun Masiku Bisa Terhambat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Novel Baswedan cs bersurat secara resmi untuk menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
"Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (23/5).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan penyampaian informasi keberadaan Harun di ruang publik dinilai sebagai upaya yang sia-sia. Sebab, Harun bisa kabur ke tempat lain jika Novel benar mengetahui keberadaannya.
"Dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya," ucap Fikri.
Fikri mengeklaim KPK masih memiliki komitmen untuk mencari Harun.
"Kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku)," kata dia.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menawarkan bantuan pencarian buronan Harun Masiku ke KPK.
Mantan penyidik KPK itu dan beberapa rekannya siap mencari Harun.
"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama," kata Novel melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).
Novel menilai KPK belum memaksimalkan upaya pencarian Harun. Beberapa keterangan KPK soal pencarian Harun juga dinilai kurang tegas. Salah satunya pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut Harun tidak akan bisa tidur nyenyak. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menilai aksi Novel Baswedan Cs yang menyuarakan mengetahui keberadaan Novel Baswedan bisa menghambat proses pencarian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut