Novel Disiram Air Keras, Pak Jokowi Harus Terusik

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah menilai, tindakan penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan kejahatan terhadap negara. Karena Novel menjalankan fungsi sebagaimana cita-cita negara, memberantas korupsi di Tanah Air.
“Artinya, Presiden Joko Widodo harus terusik secara hukum, bahwa ini ada kegiatan meneror negara,” ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal, di Gedung Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Menurut Faisal, setidaknya ada dua rekomendasi yang bisa dikeluarkan presiden. Yaitu, meminta kepolisian mengusut dan menuntaskan kasus yang ada.
"Modusnya kan sangat sederhana. Saya yakin presiden bisa meminta (ke kepolisian,red) seperti penanganan kasus Ahok itu. Kemudian, Presiden Joko Widodo saya kira bisa mengeluarkan rekomendasi, menistakan pelaku dengan pasal luar biasa. Presiden juga saya kira bisa mengirimkan tim kesehatan kepresidenan," ucap Faisal.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah bersama sejumlah aktivis kemanusiaan lainnya juga mengultimatum pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Novel.
girgir"Kami juga mendesak Presiden Jokowi bersikap terang dan tegas. Karena ini bukan tindakan kriminal biasa. Ini tindakan teror terhadap negara, karena Novel adalah aparatur negara. Kami sampaikan, kelompok masyarakat sipil harus bersatu menemani Novel, temani KPK. Supaya pemberantasan korupsi tidak dipukul oleh para bandit ini," pungkas Faisal.(gir/jpnn)
Pemuda Muhammadiyah menilai, tindakan penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan kejahatan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka