Novel: DPO SH Sudah Ditangkap
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang buronan terpidana narkotika berinisial SH diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejari Hulu Sungai Utara.
Setelah diburu selama lima tahun, SH akhirnya terdeteksi berada di Jalan Mayjen Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (26/1).
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur langsung melakukan pengamanan.
Meski terpidana sempat sedikit melakukan perlawanan ringan, tetapi hal itu tak bisa menggagalkan upaya petugas Kejaksaan meringkusnya.
"Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 November 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan Novel -sapaan Romadu Novelino-, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015, terpidana SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Amuntai No. 196 / Pid/Sus/2013 / PN AMT tanggal 28 Januari 2014 membebaskan terpidana dari segala dakwaan JPU.
SH masuk DPO Tim Tabur selama lima tahun. Dia akhirnya ditangkap pada Rabu (26/1).
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu