Novel Ingin Penyidikan E-KTP Semakin Maju
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (Novel) Baswedan akan menjalani operasi mata kirinya di Singapura, 17 Agustus 2017. Sebelumnya, Senin 14 Agustus 2017, Novel akan diperiksa penyidik Polri dalam rangkaian penyelidikan penyiraman air keras.
Novel pun menyampaikan berbagai pesan dan berharap doa sebelum menjalani operasi. Selain itu, Novel juga berharap supaya kasus penyiraman air keras yang menimpanya bisa diungkap kepolisian. Purnawirawan Polri itu berharap agar penanganan kasus-kasus besar termasuk korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bisa semakin maju.
Kasus iit sebelumnya juga ditangani Novel. “Harapannya, termasuk penanganan kasus e-KTP yang pernah ditangani Novel semakin maju,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (13/8).
Dia menyatakan, KPK akan terus berupaya mengungkap aktor-aktor koruptor yang terlibat korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun lebih ini. Hal ini juga sesuai dengan harapan Novel yang pernah menangani kasus ini sebelumnya. “Supaya bisa mengungkap aktor-aktor utama yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut," katanya.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan tersangka lain yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan segera disidang.
Kemudian Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari yang sudah berstatus tersangka masih dalam proses penyidikan. (boy/jpnn)
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (Novel) Baswedan akan menjalani operasi mata kirinya di Singapura, 17 Agustus 2017. Sebelumnya, Senin
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta