Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut serangan terhadap dirinya sebagai upaya pembunuhan berencana.
"Ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (6/1).
Novel mengaku dugaan itu telah disampaikan kepada penyidik. Harapannya, dugaannya itu bisa didalami penyidik.
Novel menilai penyidik kepolisian tidak tepat jika menjerat pelaku penyiraman kepada dirinya itu dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika pasal ini yang digunakan untuk menjerat, ia khawatir nanti akan menimbulkan masalah dalam proses berikutnya.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku. Mereka memang berdua tapi yang menyerang satu orang," katanya.
Novel Baswedan, Senin ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.
Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 20.00.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyebut kliennya dicecar 36 pertanyaan.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai