Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!

Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI divonis bebas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (cr3/jpnn)


Novel Bamukmin mengomentari vonis bebas dua polisi penembak laskar FPI, simak kalimatnya.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News