Novel Pernah Berjanji Ungkap Penembak Pencuri Sarang Walet
Polda Bengkulu Minta Keluarga Tak Menuntut
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 21:21 WIB
Karenanya pada 19 Pebruari 2004, keluarga dihubungi pihak kepolisian dan meminta orangtua Mulyan ke Polda Bengkulu. Keluarga diminta untuk tidak menuntut. Keluarga disuruh pulang dan menunggu di rumah, sementara proses otopsi tidak dilakukan terhadap jenazah Mulyan.
Bahkan jenazah Mulyan dimasukkan ke dalam peti yang tidak boleh dibuka. Novel yang itu menjadi Kasatreskrim, berjanji untuk mengusut kasus penembakan tersebut dengan menyakinkan pihak keluarga Mulyan.
Tak hanya itu, polisi juga sempat memberikan santunan ke keluarga Mulyan. "Setelah itu, perkara meninggalnya tersangka Mulyan tersebut diproses pelanggaran kode etiknya oleh Bidang Propam Polda Bengkulu," sambungnya.
Dari informasi yang diperoleh tim investigasi pula, lanjut Haris, ternyata ada kesepakatan para pejabat utama Polda dan seorang pimpinan Polres Kota Bengkulu untuk mengambil jalan tengah uraian kejadian meninggalnya tersangka Mulyan yang berbeda dengan peristiwa sebenarnya. Dari kronologis baru yang diduga diubah oleh polisi itu, disebutkan bahwa Mulyan dipisahkan dari tersangka lainnya.
JAKARTA - Hasil investigasi sementara Tim Pembela Penyidik KPK mengungkapkan bawa Polda dan Polres Bengkulu berusaha menutupi kasus penembakan terhadap
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun