Novel Tuntut Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

jpnn.com - JAKARTA - Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Novel Baswedan tidak hanya menuntut penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk minta maaf.
"Memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi: “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGANYA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH” tulis anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (4/5).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran pihak Bareskrim melakukan banyak kesalahan dalam penangkapan dan penahanan Novel.
Di antaranya surat perintah penangkapan yang telah kadaluarsa, serta penahanan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif.
Pihak Novel juga memiliki beberapa tuntutan lainnya, antara lain agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Polri melakukan audit kinerja terhadap penyidik yang menangani kasus Novel dan menjatuhkan hukuman denda.
"Menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," pungkas Muji. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Novel Baswedan tidak hanya menuntut penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai