Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas
jpnn.com - JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam surat permohonan praperadilan dengan No 44/Pid.Prap/2015/PN-Jkt-Sel itu, Novel menuntut kepolisian membiayai kampanye dan pendidikan antikorupsi di lima kota.
“Biaya sekitar Rp 1 Miliar. Nanti akan dikelola oleh kepolisian yang bekerjasama dengan KPK,” ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain usai mendaftar praperadilan kliennya di PN Jaksel.
Bahrain mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penyidik senior KPK itu merupakan salah satu bentuk bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tidak ada ijin dari PN setempat.
Tanpa ijin dari ketua PN, seharusnya penggeledahan tidak bisa dilakukan di dalam rumah, melainkan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu, seperti halaman rumah, tempat tindak pidana, dan tempat penginapan atau tempat umum lainnya.
“Kalau tidak ada ijin PN, hanya boleh menyita bergerak. Inikan yang disita benda tidak bergerak,” tuturnya.
Kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani menambahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya merupakan tindakan ilegal.
“Dasar perkara Novel sarat akan permainan dan kriminalisasi. Poin penting Novel itu berintegritas tinggi, banyak dibenci dari oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi,” tuturnya.
JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam surat
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi