Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas

jpnn.com - JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam surat permohonan praperadilan dengan No 44/Pid.Prap/2015/PN-Jkt-Sel itu, Novel menuntut kepolisian membiayai kampanye dan pendidikan antikorupsi di lima kota.
“Biaya sekitar Rp 1 Miliar. Nanti akan dikelola oleh kepolisian yang bekerjasama dengan KPK,” ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain usai mendaftar praperadilan kliennya di PN Jaksel.
Bahrain mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penyidik senior KPK itu merupakan salah satu bentuk bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tidak ada ijin dari PN setempat.
Tanpa ijin dari ketua PN, seharusnya penggeledahan tidak bisa dilakukan di dalam rumah, melainkan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu, seperti halaman rumah, tempat tindak pidana, dan tempat penginapan atau tempat umum lainnya.
“Kalau tidak ada ijin PN, hanya boleh menyita bergerak. Inikan yang disita benda tidak bergerak,” tuturnya.
Kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani menambahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya merupakan tindakan ilegal.
“Dasar perkara Novel sarat akan permainan dan kriminalisasi. Poin penting Novel itu berintegritas tinggi, banyak dibenci dari oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi,” tuturnya.
JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam surat
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo