Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas
Novel menyebut peristiwa penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya merupakan langkah awal untuk menjalin kerja sama yang lebih baik antara kepolisian dan KPK. Hal itu demi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Saya melakukan upaya hukum bukan karena dendam, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi demi bangsa dan negara yang bebas dari korupsi,” ujarnya.
Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi hal tersebut dengan santai. Pihaknya mengapresiasi tindakan Novel dan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang juga mengajukan praperadilan. “Ya bagus, tidak masalah juga, biasa saja,” ucapnya.
Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu kasus tersebut sebenarnya hanya perkara kecil, diserahkan ke tingkat Polsek saja sudah cukup. “Mungkin dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke wilayah untuk tangani itu. Kita lihat nanti,” cetus perwira bintang tiga itu.
Sidang perdana praperadilan penangkapan dan penggeledahan Novel akan di gelar pada 25 Mei 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.(Fadhil/dio)
JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan