Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas

Novel Tuntut Polri Rogoh Rp1 M untuk Kampanye Antikorupsi, Ini Tanggapan Buwas
Novel Baswedan (kiri) saat berada di depan Gedung KPK. Foto: Dok Jawa Pos

Novel menyebut peristiwa penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya merupakan langkah awal untuk menjalin kerja sama yang lebih baik antara kepolisian dan KPK. Hal itu demi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Saya melakukan upaya hukum bukan karena dendam, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi demi bangsa dan negara yang bebas dari korupsi,” ujarnya.‎‎‎

Terpisah, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi hal tersebut dengan santai. Pihaknya mengapresiasi tindakan Novel dan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang juga mengajukan praperadilan. “Ya bagus, tidak masalah juga, biasa saja,” ucapnya.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu kasus tersebut sebenarnya hanya perkara kecil, diserahkan ke tingkat Polsek saja sudah cukup.‎ “Mungkin dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke wilayah untuk tangani itu. Kita lihat nanti,” ‎cetus perwira bintang tiga itu.

Sidang perdana praperadilan penangkapan dan penggeledahan Novel akan di gelar pada ‎25 Mei 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi.(Fadhil/dio)

 


JAKARTA - Secara resmi kemarin gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News