Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun
Tabrak 7 Orang Berkendara Kondisi Mabuk
Rabu, 29 Mei 2013 – 06:27 WIB
JAKARTA - Butuh waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (28/5), model yang kerap berpose panas ini akhirnya dibawa ke meja hijau untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Mengenakan baju merah polkadot dan celana jeans, Novi tampak tertunduk selama mendengarkan jaksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bunjamin. Dalam uraian jaksa, Novi pada 11 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 mengendarai Honda Jazz B 1864 POP dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi ekstasi dan minum minuman keras bermerek Chivas. Akibatnya, Novi tidak mampu mengendalikan mobilnya dan menabrak tujuh orang hingga terluka dengan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu korbannya adalah anggota polisi.
Usai menabrak, dalam keadaan tidak sadar, Novi lantas dibawa ke Polsek Tamansari. Di sana, Novi sempat difoto dalam keadaan hanya mengenakan bra dan celana dalam oleh empat anggota polisi. Foto-foto itu kemudian menyebar ke dunia maya. Empat anggota polisi penyebar foto Novi tersebut sudah dibawa ke sidang kode etik dan dihukum kurungan selama 21 hari, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.
Akibat kelalaian dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai 7 orang, jaksa penuntut umum mendakwa Novi dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
JAKARTA - Butuh waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS