Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun

Tabrak 7 Orang Berkendara Kondisi Mabuk

Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun
Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun
Jaksa berencana menghadirkan sepuluh saksi, namun majelis hakim membatasi hanya dua saksi. Majelis hakim yang dipimpin Harijanto juga menolak permintaan kuasa hukum Novi untuk menggelar sidang secara maraton. Karena kuasa hukum Novi tidak mengajukan eksepsi, sidang akan digelar pada 7 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menilai Novi berhak mendapatkan persidangan maraton seperti yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Meski menimbulkan korban jiwa, persidangan Rasyid hanya berlangsung selama tiga pekan dan hanya dikenakan hukuman lima bulan kurungan dengan masa percobaan selama enam bulan. Vonis itu dikenakan karena jaksa hanya menuntut Rasyid enam bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Rendy menilai, kasus kecelakaan yang melibatkan kliennya tidak menimbulkan korban jiwa dan kliennya sudah bertindak kooperatif selama pemeriksaan dan menunggu sidang sejak Desember tahun lalu. "Kalau bisa maraton setiap hari seperti sidang kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan Rasyid Rajasa. Hasilnya juga di luar perkiraan semua orang kan," katanya. (yan)

JAKARTA - Butuh waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News