Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun
Tabrak 7 Orang Berkendara Kondisi Mabuk
Rabu, 29 Mei 2013 – 06:27 WIB
Jaksa berencana menghadirkan sepuluh saksi, namun majelis hakim membatasi hanya dua saksi. Majelis hakim yang dipimpin Harijanto juga menolak permintaan kuasa hukum Novi untuk menggelar sidang secara maraton. Karena kuasa hukum Novi tidak mengajukan eksepsi, sidang akan digelar pada 7 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menilai Novi berhak mendapatkan persidangan maraton seperti yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Meski menimbulkan korban jiwa, persidangan Rasyid hanya berlangsung selama tiga pekan dan hanya dikenakan hukuman lima bulan kurungan dengan masa percobaan selama enam bulan. Vonis itu dikenakan karena jaksa hanya menuntut Rasyid enam bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Rendy menilai, kasus kecelakaan yang melibatkan kliennya tidak menimbulkan korban jiwa dan kliennya sudah bertindak kooperatif selama pemeriksaan dan menunggu sidang sejak Desember tahun lalu. "Kalau bisa maraton setiap hari seperti sidang kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan Rasyid Rajasa. Hasilnya juga di luar perkiraan semua orang kan," katanya. (yan)
JAKARTA - Butuh waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS