Novi Berjilbab di Persidangan
Rabu, 17 Juli 2013 – 04:43 WIB
Menanggapi keluhan itu, Harijanto menjawab dengan lunak, bahwa keinginan majelis hakim pun senada dengan Novi. “Saya himbau saudara bersabar, saya juga mau sidang anda secepatnya selesai. Tapi kan semua ada prosesnya, semua bergantung kepada kehadiran saksi yang diajukan oleh Jaksa,” tutur Hakim Harijanto.
Karena saksi yang dihadirkan hanya satu, Ketua Majelis Hakim Harijanto, memutuskan, sidang dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2013 mendatang. Dengan agenda yang sama, mendengarkan saksi-saksi lainnya. Di sisi lain, persidangan lanjutan kali ini merupakan agenda sidang yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Lantaran Novi harus dirawat di RSKO, karena kembali kambuh. Insiden itu terjadi saat model majalah dewasa ini mengamuk di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (1/7). Kala itu, Novi sedang dibonceng oleh seorang tukang ojek tiba-tiba berontak dan berusaha membuka bajunya.
Sebelumnya, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, menabrak tujuh orang pengguna jalan di kawasan Harmoni, Tamansari, Jakarta Barat, tanggal 12 Oktober 2012 lalu. Setelah diperiksa, Novi ternyata mengemudikan mobilnya dalam pengaruh alkohol.
Atas kelalalaiannya dalam berlalulintas, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Novi dengan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta. (asp)
MODEL cantik Novi Amilia, 26, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (16/7). Ada yang berbeda dari model
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara
- Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Begini Kronologinya
- Baim Wong Ungkap Kerinduan kepada Sang Ayah
- Jalani Umrah Bareng Mahalini, Rizky Febian: Bismillah