Novi Tersenyum, Akhirnya Divonis 9 Bulan

jpnn.com - SURABAYA - Novi Arini tampak tersenym lega sesaat setelah ketua majelis hakim Sigit Sutriono mengetok palu sidang kemarin.
Dia tersenyum. Maklum, terdakwa perkara trafficking tersebut mendapatkan vonis ringan.
Dalam sidang di Ruang Tirta II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menyata kan bahwa warga Jalan Jedong itu bersalah karena mempermudah perbuatan cabul.
Dia melanggar pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," ujar Sigit saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman setahun penjara.
Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU tidak langsung menyatakan menerima putusan hakim.
SURABAYA - Novi Arini tampak tersenym lega sesaat setelah ketua majelis hakim Sigit Sutriono mengetok palu sidang kemarin. Dia tersenyum. Maklum,
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi