Novi Tersenyum, Akhirnya Divonis 9 Bulan
jpnn.com - SURABAYA - Novi Arini tampak tersenym lega sesaat setelah ketua majelis hakim Sigit Sutriono mengetok palu sidang kemarin.
Dia tersenyum. Maklum, terdakwa perkara trafficking tersebut mendapatkan vonis ringan.
Dalam sidang di Ruang Tirta II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menyata kan bahwa warga Jalan Jedong itu bersalah karena mempermudah perbuatan cabul.
Dia melanggar pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," ujar Sigit saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman setahun penjara.
Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU tidak langsung menyatakan menerima putusan hakim.
SURABAYA - Novi Arini tampak tersenym lega sesaat setelah ketua majelis hakim Sigit Sutriono mengetok palu sidang kemarin. Dia tersenyum. Maklum,
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas