Novita Lapor, Tim Ipda Fadhly Bergerak Cepat Dini Hari, Sukses!

jpnn.com, MANADO - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Ipda Fadhly berhasil menangkap seorang residivis inisial AL (30).
AL merupakan terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.
"Pelaku AL 30 tahun ditangkap hari ini Sabtu, di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Sabtu (20/6).
Timsus Maleo juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam.
Ia mengatakan kronologis kejadian, tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1375 LQ milik Novita kepada lelaki Jino.
Dalam perjanjian, tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.
"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah menerima laporan Novita, Timsus Maleo pimpinan Ipda Fadhly langsung bergerak cepat pada Sabtu dini hari.
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu