Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung

Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sangat layak untuk menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming selain alasan lemahnya novum.

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming mutlak dan tak bisa diintervensi oleh siapapun.

“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, Kamis (29/8).

Hudi lantas juga mengingatkan bahwa keputusan majelis hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.

“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.

Dalam kesempatan itu, Hudi menyoroti, langkah eks Bendum PBNU tersebut kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Hudi mengatakan, kerap kali peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

Hudi lantas juga mengingatkan bahwa keputusan majelis hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News