Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk "membebaskan" diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama disanalah "pertempuran" sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Mardani mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.
Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.
Dalam prosesnya diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU itu dapat diturunkan.
Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani disebut-sebut sengaja ajukan PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.
Namun, usaha tersebut terganjal lantaran dua hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani.
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu.
Hudi lantas juga mengingatkan bahwa keputusan majelis hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming
- Giliran Ruang Humas DPRD Riau Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
- Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini