Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung

Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik. (dil/jpnn)

Hudi lantas juga mengingatkan bahwa keputusan majelis hakim untuk menolak peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News