Novum PK Freddy Budiman hanya Muslihat Saja
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memang menargetkan mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba Fredy Budiman. Freddy sudah dua kali divonis mati perkara narkotika. Dua kali eksekusi mati digelar Kejagung di bawah komando Jaksa Agung Prasetyo, Freddy lolos.
Bahkan, jelang eksekusi mati jilid III yang santer disebut digelar akhir Juli 2016, Freddy mengajukan peninjauan kembali atas vonis matinya itu.
Prasetyo tidak tinggal diam menyikapi muslihat Freddy. Sebab, Pras menegaskan, tidak ada novum yang dimiliki Freddy dalam mengajukan PK.
"Tapi kita tahu persislah PK Freddy Budiman itu seperi apa. Novumnya apa sih?" kata Pras di Kejagung, Jumat (15/7).
Bahkan, Pras menyindir novum yang diajukan Freddy bukan benar-benar bukti yang bisa meringankan bahkan melepasnya dari jerat hukuman mati.
"Novumnya dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya, ya kan?" sindir Pras.
Mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini menilai Freddy hanya mengulur-ulur waktu agar tidak dieksekusi mati. "Jadi saya melihat apa yang dilakukan mereka itu lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja," katanya.
Freddy memang kerap berulah dari balik penjara. Ketika sudah divonis mati, ia masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memang menargetkan mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba Fredy Budiman. Freddy sudah dua kali divonis mati perkara
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK