NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye

NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
JAKARTA - pembatasan penyumbang dana kampanye di setiap partai politik dengan menetapkan NPWP diharapkan bisa menekan jumlah penyumbang gelap. Terkait hal itu, KPU juga didesak melakukan transparansi dengan mengumumkannya kepada publik. Demikian disampaikan oleh Pakar Pemilihan Umum (KPU) asal Jerman Prof Dieter Roth kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/12).

Dia menyambut positif bahwa sumbangan dana kampanye harus dibatasi dan bila mencapai jumlah tertentu harus diumumkan kepada publik. "Transparansi terkait identitas penyumbang dan sumber dana penting diumumkan kepada masyarakat karena setiap penyumbang pasti memiliki kepentingan," katanya. Menurut Roth ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi sumbangan dana kampanye. Dalam Pemilu Jerman misalnya, sumbangan di atas 2.000 Euro harus diumumkan siapa penyumbangnya dan bagaimana ia diperoleh kepada publik.

"Jika anda menyumbang besar pasti anda punya kepentingan besar. Harus dipublikasikan," katanya. Prinsip ini juga dipraktikkan di Amerika Serikat saat Calon Presiden Partai Demokrat Barack Obama menyampaikan secara terbuka siapa penyumbang dalam kampanyenya. Roth mengatakan salah satu cara untuk menjamin transparansi adalah dengan kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi donatur dengan jumlah sumbangan tertentu."Itu hanya salah satu cara agar transparan, saya tidak tahu apakah di negara anda ia efektif tapi di negara lain hal serupa juga dilakukan,"katanya.

Roth mengatakan tanggungjawab terhadap transparansi ini tidak hanya pada lembaga pemilu tetapi juga partai politik. Partai harus memiliki komisi yang mengatur sumbangan kampanye."Identitas penyumbang harus diumumkan pada saat ia menyumbang kepada partai tersebut," katanya. Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki juga mendukung KPU, untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 juta. Peraturan ini, dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

JAKARTA - pembatasan penyumbang dana kampanye di setiap partai politik dengan menetapkan NPWP diharapkan bisa menekan jumlah penyumbang gelap. Terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News