NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
Senin, 01 Desember 2008 – 11:30 WIB
"Selama ini penyumbang dana politik kebanyakan fiktif, menggunakan joki. Sehingga dengan mewajibkan menggunakan NPWP hal itu bisa diatasi," kata Teten.
Maka itu, Komisi dinilai tidak perlu takut dituduh melanggar Undang-Undang terkait peraturan penyertaan NPWP. Menurut Teten, pihak-pihak yang menentang dan menolak kebijakan NPWP itu lebih karena rasa takut yang mendalam. Sebab, penyumbang dana politik itu pasti bukan orang miskin. Selain itu, tegas Teten, donatur kampanye pasti bukan orang biasa dengan skala pendapatan yang biasa-biasa saja. Maka itu, Teten menilai, para donator kampanye pasti termasuk golongan yang wajib punya NPWP. "Jadi di mana melanggarnya?" tanya Teten.
Justru Teten menilai, penolakan itu menunjukan bahwa kesadaran partai untuk antikorupsi masih rendah. "Keliatan ketakutan sekali, ketahuan dari mana sumber-sumber pendanaan mereka, pasti sumber kotor," imbuhnya.(eyd)
JAKARTA - pembatasan penyumbang dana kampanye di setiap partai politik dengan menetapkan NPWP diharapkan bisa menekan jumlah penyumbang gelap. Terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret