NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:17 WIB

Konferensi pers kasus penadah barang hasil curian, bertempat di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Polisi mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor dari tangan para pelaku.
Adapun kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat di kawasan Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi