NS dan BS Sudah Ditangkap, Kombes Hengki: Berikan Hukuman Sekeras-kerasnya
Selasa, 17 Mei 2022 – 17:29 WIB
Polisi menangkap pelaku berinisial NS (36) yang bertindak sebagai kurir. NS ditangkap di sebuah indekos, wilayah Bekasi Timur pada Rabu (27/4) malam.
Kasus kedua, polisi mengungkap kasus peredaran 21,1 kilogram ganja. Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial BS (21) yang juga berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Mobil Keluarga Polisi Hilang di Bandar Lampung, Ditemukan di Daerah Ini
BS ditangkap di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi pada Senin (2/5).(cr1/jpnn)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengajak seluruh pihak, seperti pemerintah, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk sama-sama memerangi narkoba.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap