NTB Tuntut Cukai Rokok
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180 ribu ton hasil tembakau Virginia, sekitar 35 ribu ton masih impor dari luar negeri dan 40 ribu ton berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemohon perkara Nomor 54/PUU-VI/2008 ini meminta MK membatalkan Pasal 66A ayat (1) UU Cukai, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal 66A ayat (1) menyatakan ''Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal''.
Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau, hanya gara-gara karena tidak ada pabrik rokok di NTB.
Demikian dikatakan Dr Prayitno Basuki, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) pada JPNN di Jakarta, Rabu (11/2). Hal inipun telah diutarakan Prayitno Basuki sebagai ahli dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) yang dimohonkan oleh Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi, MA, di ruang sidang pleno MK, Selasa (10/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes