NTB Tuntut Cukai Rokok

NTB Tuntut Cukai Rokok
NTB Tuntut Cukai Rokok
Secara ekonomi, lanjut Basuki, pemohon mengalami kerugian konstitusional karena NTB tidak menerima dua persen cukai tembakau senilai Rp 230 miliar yang bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan. ''Padahal, untuk pengembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan Provinsi NTB khusus sebagai penyokong tembakau Virginia,'' kata Basuki.

Berdasarkan perbandingan dengan Amerika sebagai negara penghasil tembakau, Basuki menjelaskan seharusnya pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan, antara lain, melakukan pembelian produk tembakau petani untuk menstimulasi produksi, memfasilitasi pengembangan produktivitas tembakau, memperbaiki pemukiman petani, serta membuat sertifikasi untuk pengembangan kualitas tembakau.

Menambah keterangan Basuki, Samsuri, peneliti tembakau di NTB menjelaskan, yang menjadi isu global saat ini ialah penanaman tembakau dengan memakai bahan berbahaya serendah mungkin untuk menekan kerusakan lingkungan supaya tidak merugikan masyarakat. Untuk itu, baik petani, masyarakat, dan pemerintah diharuskan mampu menerapkan good agricultural practices.

Kesuksesan program ini, lanjut Samsuri, ditunjang oleh tersedianya dana dari pemerintah pusat. Berdasarkan penelitian Samsuri, satu batang rokok membutuhkan 10 sampai 25 persen tembakau Virginia. NTB menurutnya, bisa memenuhi kebutuhan itu dengan bantuan pemerintah pusat. Untuk itu, dalam penafsiran Samsuri terhadap Pasal a quo, NTB seharusnya juga menerima dua persen hasil cukai, karena NTB termasuk penyuplai bahan baku utama rokok.

JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News