NTB Tuntut Cukai Rokok
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB
''Jika Kabupaten Pasuruan yang hanya mempunyai 150 hektare lahan tembakau bisa dapat cukai, mengapa Lombok (NTB) yang memiliki 20 ribu hektare lahan tembakau, justru tidak dapat cukai?,'' kata Samsuri dengan nada tanya besar.
Memperkuat keterangan Samsuri, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB, Mawari Haikal, menerangkan tantangan petani tembakau selama ini pada persoalan permodalan, persaingan ketat pemasaran terkait mutu, dan belum adanya lembaga agribisnis yang terpadu. Sedangkan peluang bagi petani tembakau, yakni terbukanya peluang di pasar Internasional dan permintaan jumlah serta mutu yang meningkat.
''Soal (peningkatan) mutu, perlu ada implementasi undang-undang Cukai untuk bisa turut membantu NTB (melalui penerimaan Cukai),'' kata Mawari Haikal.
Selama ini, lanjut Haikal, NTB belum pernah merasakan cukai tembakau sehingga provinsi ini menanam tembakau bermodalkan kemampuan seadanya. ''Kami berharap cukai tembakau ini, alangkah tepatnya kalau dialokasikan ke NTB yang 70-80 persen mendukung produksi tembakau nasional,'' ungkapnya.
JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia