NTT Dilanda Gizi Buruk, PMKRI Ajukan Class Action

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan class action.
Hal itu dilakukan seiring terungkapnya kasus 1.918 gizi buruk dan 21.134 gizi kurang di Nusa Tenggara Timur. Pihaknya akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak terkait.
"Sudah waktunya saya dan PMKRI Kupang mengajukan class action ke pengadilan menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap 1.918 kasus gizi buruk di NTT," kata Agustinus Tamo Mbapa, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (24/6).
Selain itu, Agustinus juga mendesak anggota DPD RI asal NTT jadi inisiator mengumpulkan anggota DPR, gubernur, bupati dan instansi terkait untuk membicarakan kasus tersebut.
Menurut Agustinus, fakta memilukan tersebut sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir. "Soal gizi buruk di NTT, kami memang tidak berharap banyak ke DPR karena mereka lagi asyik mengkriminalisasi APBN melalui dana aspirasi Rp 20 miliar rupiah per anggota,” pungkas Agustinus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter