NU Akan Bahas Hukum Aborsi Kandungan Akibat Perkosaan
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar musyawarah nasional (Munas) alim ulama dan konferensi besar (Konbes) selama 1 – 2 November 2014. Salah satu agenda bahasan NU dalam forum itu adalah terkait hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan.
Staf ahli Ketua Umum PBNU, Samsul Hadi Karim di Jakarta, Jumat (31/10) mengatakan, pembahasan hukum aborsi itu sebagai respon atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu pasal di dalam peraturan itu adalah memerbolehkan aborsi karena kondisi darurat secara medis dan akibat perkosaan.
Alasan yang mendasari aborsi itulah yang akan dibedah oleh para alim ulama NU. “Terkait isu aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan, bagaimana Islam menghukuminya, itu akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) Munas dan Konbes NU 2014,” kata Samsul di Jakarta, Jumat (31/10).
Lebih lanjut Samsul mengatakan, terbitnya PP Nomor 61 tahun 2014 yang melegalkan aborsi memang memicu polemik di masyarakat. “Di sini NU hadir untuk bersama-sama mencari solusi atas keresahan tersebut,” tambahnya.
Pembahasan mengenai hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan yang dilakukan NU akan menggunakan pendekatan ilmu fiqih. Beberapa kitab klasik akan menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut, antara lain Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar musyawarah nasional (Munas) alim ulama dan konferensi besar (Konbes) selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?