NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
Usulkan Adanya Penguatan Fungsi dan Peran
Senin, 29 November 2010 – 20:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali, mengatakan bahwa amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadikan MPR sebagai lembaga yang hanya menyosialisasikan konstitusi dan melantik serta memberhentikan Presiden RI. Di luar itu, tidak ada kesibukan lain bagi MPR. Selain itu, kata As’ad, ada baiknya dalam MPR diperkuat dengan unsur utusan golongan yang diangkat untuk mewakili kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang memiliki kepentingan spesifik yang tidak bisa direpresentasikan oleh partai maupun DPD. "Dengan demikian, MPR mencerminkan kolektifitas bangsa," cetusnya.
"Ini nyaris tidak ada kerjaan namanya. Kalau mau negara ini lebih baik, MPR harus diberikan peran seimbang dengan lembaga-lembaga lainnya," kata As’ad Said Ali dalam seminar ‘Evaluasi atas Amandemen UUD 45’ yang digelar oleh Fraksi PPP MPR RI, di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (29/11).
Baca Juga:
Penguatan fungsi dan peran itu, lanjut As’ad Said Ali, menjadi penting mengingat setiap UU yang dilahirkan oleh legislatif harus benar-benar menjadi produk kolektif bangsa. Dengan demikian, arah negara tetap terjaga pada koridor konstitusionalnya dan tercegah dari kemungkinan pembajakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali, mengatakan bahwa amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadikan MPR sebagai
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan