NU Care - Lazisnu Ikut Membebaskan TKI di Arab Saudi dari Hukuman Mati

NU Care - Lazisnu Ikut Membebaskan TKI di Arab Saudi dari Hukuman Mati
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Melalui program NU Peduli TKI, NU Care-LAZISNU selama tujuh bulan menghimpun dana untuk membantu pembebasan Eti, seorang TKI di Arab Saudi yang divonis hukuman mati, dengan tebusan (diyat) senilai SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta rupiah).

NU Care - LAZISNU berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 12.454.900.00 (duabelas miliar empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu Rupiah). Bantuan tersebut diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam kunjungannya ke kantor NU Care-LAZISNU di lantai 2 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada 1 Juli 2019.

Ketua NU Care-LAZISNU, Achmad Sudrajat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh dermawan yang menyumbangkan rezekinya. Menurutnya, kebersamaan dan sinergitas sesama anak bangsa khususnya warga NU bisa mejadi solusi kemanusiaan.

BACA JUGA: NU CARE Gelar Beragam Kegiatan untuk Anak-anak Korban Bencana di Palu

“Penggalangan dana ini menunjukan kita bisa memberikan yang terbaik jika kita sadar akan pentingnya sinergitas ini," katanya, seperti diwartakan NU Online, Kamis (11/07).

Sekretaris NU Care-LAZISNU, Abdur Rouf, menambahkan donasi senilai Rp 12,5 miliar yang dihimpun dari masyarakat dan Nahdliyin secepatnya harus diserahkan kepada pihak terkait, melalui Dubes Saudi.

"Alhamdulillah, donasi yang terkumpul senilai Rp 12,5 miliar langsung kami serahkan melalui Dubes, Pak Agus Maftuh, untuk membantu saudara Eti," ujar Rouf, saat penyerahan simbolik di kantor NU Care-LAZISNU.

Sementara itu, Dubes Agus Maftuh, menyatakan penggalangan dana untuk Eti dana yang dilakukan KBRI Saudi, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris.

NU Care-LAZISNU selama tujuh bulan menghimpun dana untuk membantu pembebasan Eti, seorang TKI di Arab Saudi yang divonis hukuman mati, dengan tebusan (diyat) senilai SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas mi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News