NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher menyambut positif diperluasnya lembaga pemeriksa halal, sebagaimana diatur dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sertifikasi halal nantinya dapat dikeluarkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
RUU Cipta Kerja juga mengatur sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah akan ditanggung oleh pemerintah.
"NU dan Muhammadiyah (nantinya) bisa membuat sertifikasi halal. RUU ini saya kira dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Ali, kebijakan diperluasnya lembaga pemeriksa halal dan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja, sudah melalui banyak proses.
Termasuk meminta pendapat dari berbagai elemen. Antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal. Namun, penetapan halal harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
"Timbul pertanyaan, apakah itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Jawabnya, tidak sama sekali. Karena penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga lain,” katanya.
RUU Cipta Kerja membolehkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengeluarkan sertifikasi halal.
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Temui Gus Yahya, Mendikdasmen Prof Mu'ti Berharap Terus Jalin Kerja Sama dengan NU
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner