NU dan Muhammadiyah Boleh Menerbitkan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ali Taher menyambut positif diperluasnya lembaga pemeriksa halal, sebagaimana diatur dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sertifikasi halal nantinya dapat dikeluarkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
RUU Cipta Kerja juga mengatur sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah akan ditanggung oleh pemerintah.
"NU dan Muhammadiyah (nantinya) bisa membuat sertifikasi halal. RUU ini saya kira dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Ali, kebijakan diperluasnya lembaga pemeriksa halal dan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja, sudah melalui banyak proses.
Termasuk meminta pendapat dari berbagai elemen. Antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.
PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal. Namun, penetapan halal harus dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
"Timbul pertanyaan, apakah itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Jawabnya, tidak sama sekali. Karena penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga lain,” katanya.
RUU Cipta Kerja membolehkan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengeluarkan sertifikasi halal.
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Cicit Pendiri Nahdlatul Ulama Prihatin Mendengar Rencana MLB NU
- FGD Pra-MLB NU: PBNU Melanggar Nilai Cinta Kasih & Kesatuan