NU Dorong Revisi UU Perkawinan
Rabu, 13 Februari 2013 – 02:21 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sepakat untuk bersama-sama mendorong dilakukannya revisi terhadap UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Tingginya angka kematian ibu melahirkan yang harus ditekan menjadi salah satu alasannya.
Dalam acara diskusi antara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso di Gedung PBNU, Selasa (12/2), mencuat dorongan revisi UU Perkawinan ditekankan pada batasan usia perempuan untuk menikah yang dinilai sudah tidak relevan.
Kiai Said menyebut batasan minimal usia perempuan untuk bisa dinikahi adalah 18 tahun, yang merepukan titik tengah antara batasan yang disebutkan dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
"UU Perkawinan menyebut 16 tahun minimal, UU Perlindungan Anak 20 tahun. Kita ambil tengahnya saja, jadi adil. Tapi ini gagasan saya pribadi, nanti akan kami bahas di internal dan kami susun sebagai masukan revisi UU Perkawinan," ungkap Kiai Said.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sepakat untuk bersama-sama mendorong
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul