NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing

NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing
Logo NU hasil perubahan AD/ART pada Muktamar Ke-33 NU. Foto: nu.or.id

jpnn.com, BANJAR - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat sejak Rabu (27/2) hingga Jumat (1/3) ini menghasilkan sejumlah keputusan penting.

Di antaranya haramnya bisnis multilevel marketing (MLM), politisasi agama serta keputusan lain seperti penegasan status kewarganegaraan, hukum ketaatan pada aturan negara, penerimaan konsep negara-bangsa, serta penegasan dan penyeragaman persepsi tentang Islam Nusantara.

Dalam pandangan NU, bisnis MLM yang berskema piramida atau Ponzi adalah haram karena mengandung potensi penipuan (gharar) yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku bisnis terutama level terbawah. Baik yang dilakukan secara digital atau tatap muka.

Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah melakukan pembahasan dengan fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat."Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida, matahari, ataupun ponzi adalah haram," kata pimpinan sidang Asnawi Ridwan.

Dalam skema matahari, Asnawi mencontohkan agen travel tertentu mewajibkan  seseorang bayar Rp. 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. "Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata Asnawi.

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," paparnya.

Sementara itu, Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'iyyah (tematik) menghasilkan beberapa keputusan di antaranya adalah warga negara nonmuslim yang hidup di Indonesia ditegaskan bukan sebagai golongan kafir harbi (nonmuslim yang wajib diperangi).

Selain itu, dibahas juga produk-produk hukum perundangan yang dihasilkan dengan proses politik modern tanpa melalui rumus-rumus syariat. Salah satu tim perumus sidang KH Afifuddin Muhajir mengungkapkan bahwa jika negara memerintahkan sesuatu yang diwajibkan oleh syariat, maka sesuatu itu bertambah wajib.

Selain mengharamkan multilevel marketing, NU juga mengeluarkan sejumlah keputusan penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News