NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing
Jika negara memerintahkan sesuatu yang disunnahkan syariat (mubah), maka hukumnya naik jadi wajib. Jika negara memerintahkan sesuatu yang boleh (mubah) menurut syariat, maka ditinjau kemaslahatannya "Kalau mengandung maslahat, wajib ditaati. Jika tidak, maka tidak wajib ditaati. Jika negara memerintahkan sesuatu yang dilarang syariat, maka wajib ditolak dan diluruskan lewat kanal-kanal yang tersedia di konstitusi," papar wakil pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini.
Salah satu tema menarik yang dijadwalkan adalah hukum politisasi agama. Namun sayang, masalah ini tidak dibahas karena keterbatasan waktu. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa politisasi agama adalah haram. "Tettpi jika mengawal politik dengan tuntunan agama, maka itu wajib," jelasnya.
Selain itu Munas juga menghasilkan definisi standar tentang Islam Nusantara. Ketum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa pertama-tama pengurus wilayah dan pengurus cabang harus paham pengertian standar Islam Nusantara yang disepakati, baru mengatur strategi memahamkan masyarakat di wilayahnya. (tau)
Selain mengharamkan multilevel marketing, NU juga mengeluarkan sejumlah keputusan penting.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Temui Gus Yahya, Mendikdasmen Prof Mu'ti Berharap Terus Jalin Kerja Sama dengan NU
- Kiai Muda se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Polresta Pekanbaru Gandeng NU dan GP Ansor Sukseskan Pilkada 2024