NU Haramkan Penyadapan Telepon

Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum

NU Haramkan Penyadapan Telepon
PESERTA - Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3), telah memasuki tahap pembahasan program kerja dan organisasi. Foto: Tawakkal/Fajar/JPNN.
MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah satu hasil tim bahsul masail diniyah waqiiyah (pembahasan masalah tematik) dalam Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) 2010 di Asrama Haji Sudiang kemarin (25/3). Pembahasan di komisi yang diikuti wakil-wakil cabang dan wilayah NU tersebut berlangsung lancar.

"Hukum (penyadapan telepon, Red) itu tidak boleh, kecuali kalau untuk kepentingan penegakan hukum dan benar-benar ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat atau pelanggaran aturan," kata KH Saifuddin Umar, ketua Tim Materi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah NU, di arena muktamar.

Kasus penyadapan telepon terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang beberapa kali diungkap ke publik. Yang terbaru adalah pemutaran rekaman KPK soal pembicaraan Anggodo Widjojo yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di sebuah sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, kasus penyadapan telepon Artalyta Suryani alias Ayin dengan petinggi Kejaksaan Agung juga menggemparkan.

Belakangan persoalan penyadapan pembicaraan melalui telepon tersebut juga memicu kontroversi. Sejumlah pihak merasa namanya tercemarkan dan lantas melapor ke polisi. Selain itu, ada yang menganggap rekaman tersebut tidak bisa menjadi alat bukti. Soal sadap-menyadap itu, pemerintah juga berencana mengatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lalu, sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap? "Sah sebagai bukti pendukung," tegas Saifuddin.

MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News