NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum
Jumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
Komisi bahsul masail diniyah waqiiyah juga membahas persoalan-persoalan tematik lain. Di antaranya masalah kawin gantung, yakni prosesi perkawinan anak-anak di bawah umur dengan anak perempuan yang juga masih kecil, tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, perkawinan itu dilakukan untuk menggantung atau mengikat agar kelak pasangan tersebut tidak menikah dengan orang lain.
Baca Juga:
Menurut Saifuddin, model pernikahan seperti itu sampai sekarang masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya, proses pernikahan tersebut sama layaknya perkawinan orang dewasa. Mulai resepsi (walimah) hingga kedua pengantin didandani. Untuk pelaksanaan kawin gantung itu, ada yang langsung dilakukan ijab kabul pengantin cilik bersangkutan, ada pula yang diwakilkan kepada orang dewasa.
Namun, setelah prosesi nikah tersebut berlangsung, pasangan itu dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa. "Kalau misalkan anak bersangkutan itu masih bersekolah di SD, ya mereka kembali bersekolah. Nah, setelah dewasa dan memiliki kesiapan berumah tangga, mereka dinikahkan kembali dengan didaftarkan ke KUA," ujarnya.
Di pihak lain, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, di antaranya, disebutkan, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkan. Yang melanggar UU itu bisa dikenai sanksi pidana. Kasus tersebut, contohnya, menimpa Syekh Puji yang dianggap menikahi anak di bawah umur. Berdasar hasil pembahasan dalam muktamar NU, kawin gantung itu berhukum sah jika terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali.
MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng