NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum
Jumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB

PESERTA - Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3), telah memasuki tahap pembahasan program kerja dan organisasi. Foto: Tawakkal/Fajar/JPNN.
Dia menjelaskan, dalam ajaran Islam tidak ada batasan usia untuk menikah. Meski demikian, kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya. Soal berseberangan dengan UU, peserta bahsul masail merekomendasikan agar tetap mempertahankan hukum Islam. Untuk itu, keputusan muktamar NU tersebut direkomendasikan kepada pemerintah agar UU disesuaikan dengan hukum Islam.
Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronik. Termasuk fenomena jual beli melalui situs jejaring sosial Facebook. Jual beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnya. Dalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui Facebook. Untuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah. (dyn/hud/c9/agm)
MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang