NU Haramkan Penyadapan Telepon

Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum

NU Haramkan Penyadapan Telepon
PESERTA - Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3), telah memasuki tahap pembahasan program kerja dan organisasi. Foto: Tawakkal/Fajar/JPNN.
Dia menjelaskan, dalam ajaran Islam tidak ada batasan usia untuk menikah. Meski demikian, kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya. Soal berseberangan dengan UU, peserta bahsul masail merekomendasikan agar tetap mempertahankan hukum Islam. Untuk itu, keputusan muktamar NU tersebut direkomendasikan kepada pemerintah agar UU disesuaikan dengan hukum Islam.

Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronik. Termasuk fenomena jual beli melalui situs jejaring sosial Facebook. Jual beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnya. Dalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui Facebook. Untuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah. (dyn/hud/c9/agm)

MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News