NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum
Jumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
Dia menjelaskan, dalam ajaran Islam tidak ada batasan usia untuk menikah. Meski demikian, kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya. Soal berseberangan dengan UU, peserta bahsul masail merekomendasikan agar tetap mempertahankan hukum Islam. Untuk itu, keputusan muktamar NU tersebut direkomendasikan kepada pemerintah agar UU disesuaikan dengan hukum Islam.
Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronik. Termasuk fenomena jual beli melalui situs jejaring sosial Facebook. Jual beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnya. Dalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui Facebook. Untuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah. (dyn/hud/c9/agm)
MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng