NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru sekarang ini mendorong larangan terhadap rokok elektrik.
Padahal produk tersebut sudah lama beredar di Indonesia.
“Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM.
“Pertama, tentu kami melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” jelasnya.
Komisi IX juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan.
Melki menjelaskan komisi ingin mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik.
Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen, menambahkan dirinya juga ingin BPOM melakukan kajian ilmiah.
Komisi IX DPR juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan untuk membahas terkait rokok elektrik..
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan