NU Jabar Sepakat dengan Aturan Pengeras Suara Masjid? Begini Pernyataannya

jpnn.com, BANDUNG - Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad mengatakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh.
"Kami siap sosialisasikan. Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi di Bandung, Selasa.
Dia menilai pedoman soal pengeras suara masjid sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan makin terjaga.
"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Juhadi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antar-umat beragama lebih harmonis.
Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
NU Jabar mengatakan Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang