NU Jabar Sepakat dengan Aturan Pengeras Suara Masjid? Begini Pernyataannya
Selasa, 01 Maret 2022 – 13:27 WIB

Ilustrasi pengeras suara di masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut. (antara/jpnn)
NU Jabar mengatakan Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme