NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Toko Modern
Senin, 12 Desember 2016 – 20:46 WIB
Selain itu Majidun juga mengatakan, NU sebagai organisasi sosial keagamaan, yang anggotanya kelompok ekonomi lemah, harus memperjuangkan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil. “Termasuk juga sektor informal,” pintanya.
Dia lantas mencontohkan kondisi Pasar Rejowinangun, Kota Magelang sekarang sepi. Ratusan pedagang yang dulu hidup dengan berjualan di pasar itu kini kalah bersaing dengan mal.
“Uang di desa ditarik dan diambil oleh korporasi besar. Ini sistem ekonomi yang tidak adil,” tegasnya.(ady/dem/jpg/ara/jpnn)
MAGELANG - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah beberapa waktu lalu menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan