NU Minta Hukuman Gratifikasi Seks Lebih Berat

NU Minta Hukuman Gratifikasi Seks Lebih Berat
NU Minta Hukuman Gratifikasi Seks Lebih Berat
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, orang nomor satu di ormas islam terbesar itu meminta hukuman untuk kejahatan tersebut lebih berat dari gratifikasi uang atau barang.

 

"Saya setuju. Itu tidak hanya sekedar kejahatan biasa, tapi menyangkut akhlak dan moralitas," kata Kiai Said di Jakarta, Selasa (15/1). Gratifikasi seks, kata Said, tidak sekedar melanggar peraturan-perundang-undangan, namun juga hukum Islam.

 

"Semisal (gratifikasi seks) itu pelakunya pejabat, dia sudah tidak layak lagi disebut pejabat dan pemimpin. Uang saja haram, apalagi itu menyangkut seks," tegas Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah tersebut.

 

Atas dasar tingkat kejahatan yang dinilai lebih berat, Kiai Said meminta jika nantinya aturan tersebut diterbitkan disertai dengan penyebutan hukuman yang lebih berat. "Ada hukumannya sendiri, karena itu bisa disebut zina," tambahnya.

 

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News