NU Minta Hukuman Gratifikasi Seks Lebih Berat
Selasa, 15 Januari 2013 – 11:18 WIB

NU Minta Hukuman Gratifikasi Seks Lebih Berat
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks dalam UU Tipikor. Sejauh ini gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.
Baca Juga:
"Ke depan akan dibuat secara mendetail masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, (karena) beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK beberapa saat lalu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara