NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima Masukan
Kamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April 2013. PBNU minta sejumlah pasal harus dirumuskan ulang.
Wakil Ketua Umum PBNU H. As'ad Said Ali saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan, apabila pengesahan dipakasakan sesuai jadwal, dikhawatirkan akan menimbulkan sejumlah dampak negatif.
"Permintaan ini kami sampaikan untuk menghindari berbagai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pengesahan RUU tersebut," kata As'ad didampingi Sekjend PBNU H. Marsudi Syuhud, Ketua PBNU Imam Azis, Wakil Sekjend PBNU H. Abdul Mun'im DZ, dan Adnan Anwar.
As'ad menambahkan, PBNU menghargai langkah Pemerintah dan DPR yang telah menyempurnakan UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas. Meski demikian terdapat sejumlah pasal yang harus dirumuskan ulang, seperti pengertian Ormas dalam RUU yang mengeneralisasi sebagai organisasi berbadan hukum tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejarahan serta peran Ormas dalam konteks masyarakat indonesia.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai