NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima Masukan
Kamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April 2013. PBNU minta sejumlah pasal harus dirumuskan ulang.
Wakil Ketua Umum PBNU H. As'ad Said Ali saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan, apabila pengesahan dipakasakan sesuai jadwal, dikhawatirkan akan menimbulkan sejumlah dampak negatif.
"Permintaan ini kami sampaikan untuk menghindari berbagai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pengesahan RUU tersebut," kata As'ad didampingi Sekjend PBNU H. Marsudi Syuhud, Ketua PBNU Imam Azis, Wakil Sekjend PBNU H. Abdul Mun'im DZ, dan Adnan Anwar.
As'ad menambahkan, PBNU menghargai langkah Pemerintah dan DPR yang telah menyempurnakan UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas. Meski demikian terdapat sejumlah pasal yang harus dirumuskan ulang, seperti pengertian Ormas dalam RUU yang mengeneralisasi sebagai organisasi berbadan hukum tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejarahan serta peran Ormas dalam konteks masyarakat indonesia.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara