NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima Masukan
Kamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
"RUU ini belum melihat sejarah, peran, dan kontribusi Ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Waton, Alkhairat, Syarikat Islam, dan masih banyak lainnya yang ada sebelum negara ini berdiri," tegas As'ad.
Baca Juga:
Selain pasal substansi Ormas, yang juga harus dirumuskan ulang terkait pembedaan antara yayasan, perkumpulkan dan Ormas yang sudah lama berdiri, yang kontribusinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ditemukan selain di Indonesia.
Menurut As'ad, pasal yang mengatur keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, terlebih dengan cara menyamakan aturan dan persyaratan yang dikenakan kepada Ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas.
"Kalau LSM asing ingin diberi landasan hukum silahkan, tapi harus diatur dalam Undang-undang tersendiri," tandasnya.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak