NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima Masukan
Kamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, menambahkan bahwa RUU Ormas tidak seharusnya mengikuti tradisi Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan.
"Dengan mengacu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka negeri ini seharusnya berani merumuskan satu UU yang khusus mengatur kehidupan Organisasi Kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan dan UU Perkumpulan," tuntas Marsudi.
Sebelumnya, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, UU Yayasan memang berbeda dengan materi RUU Ormas.
"Kelemahan UU Yayasan, membolehkan warga negara asing atau badan hukum asing, cukup dengan paspor bisa mendirikan yayasan di Indonesia," ujar Bahtiar.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur